Info Teknik Sipil

12/07/2012

Persyaratan Pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

Rumah merupakan sebuah kebutuhan pokok bagi manusia, selain sebagai rumah tinggal yang merupakan fungsi utama, rumah juga merupakan sebuah investasi untuk masa depan. Untuk ketika ini, dengan semakin berkurangnya lahan, perumahan merupakan sebuah alternatif untuk dapat memiliki rumah, selain itu, untuk dapat memiliki rumah disebuah perumahan biasanya mampu melalui sistem kredit.

Dari yang aku baca pada brosur sebuah perumahan di Purbalingga, persyaratan untuk pengajuan kredit kepemilikan rumah diantaranya adalah:
  1. Mengisi formulir permohonan pengajuan KPR
  2. Photocopy KTP (suami+istri)
  3. Pas photo 3x4 berwarna (suami+istri)
  4. Photocopy kartu keluarga (KK)
  5. Photocopy surat nikah (apabila sudah menikah)
  6. Photocopt bukti WNI (untuk non pribumi)
  7. Photocopy tabungan Batara
  8. Surat keterangan bekerja dari instansi atau kelurahan
  9. Perincian penghasilan/slip gaji (suami&istri)
  10. Photocopy SK terakhir (PNS)
  11. Kuasa potong gaji
  12. Photocopy NPWP (kredit>50 juta)
Persyaratan diatas barangkali berbeda dengan persyaratan yang ada di perumahan lain atau di wilayah lain, namun aku kira tak banyak perbedaannya. Bagi Anda yang ketika ini ingin mengajukan permohonan pengajuan kredit kepemilikan rumah, mungkin (minimal) mempersiapkan hal-hal diatas, barangkali persyaratannya sama atau mungkin ada pengruangan/tambahan persyaratan. Semoga bermanfaat.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Persyaratan Pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

0 komentar:

Posting Komentar